jawab pertanyaan dibawah ya!!!!!
hanya orang baik saja yang boleh menjawab yang sholeh hatinya
1. tuliskan tata urutan perundang undangan di Indonesia sesuai dengan pasal no. 7 uuD no. 12 tahun 2011
2. apa yang dimaksud dengan peraturan pemerintah ( DPR)
3. apa yang dimaksud dengan peraturan presiden ( perpes)
4. apa yang dimaksud dengan peraturan daerah provinsi
5. apa yang dimaksud dengan peraturan daerah kabupaten / kota
mudah mudahan yang jawab benar diberi rezeki pada allah dan yang ngasal diberi hukuman pada allah
selamat menjawab teman ku semua
Jawaban:
1. Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.
2. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
3. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.
4. Pengertian Peraturan Daerah dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011. ... Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Penjelasan:
Maaf jika ada yang kurang tepat. semoga membantu
[answer.2.content]