hai lagi teman teman semua

jawab pertanyaan dibawah ya!!!!!
hanya orang baik saja yang boleh menjawab yang sholeh hatinya

1. tuliskan tata urutan perundang undangan di Indonesia sesuai dengan pasal no. 7 uuD no. 12 tahun 2011
2. apa yang dimaksud dengan peraturan pemerintah ( DPR)
3. apa yang dimaksud dengan peraturan presiden ( perpes)
4. apa yang dimaksud dengan peraturan daerah provinsi
5. apa yang dimaksud dengan peraturan daerah kabupaten / kota
mudah mudahan yang jawab benar diberi rezeki pada allah dan yang ngasal diberi hukuman pada allah
selamat menjawab teman ku semua

hai lagi teman teman semua

jawab pertanyaan dibawah ya!!!!!
hanya orang baik saja yang boleh menjawab yang sholeh hatinya

1. tuliskan tata urutan perundang undangan di Indonesia sesuai dengan pasal no. 7 uuD no. 12 tahun 2011
2. apa yang dimaksud dengan peraturan pemerintah ( DPR)
3. apa yang dimaksud dengan peraturan presiden ( perpes)
4. apa yang dimaksud dengan peraturan daerah provinsi
5. apa yang dimaksud dengan peraturan daerah kabupaten / kota
mudah mudahan yang jawab benar diberi rezeki pada allah dan yang ngasal diberi hukuman pada allah
selamat menjawab teman ku semua

Jawaban:

1. Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d.

2. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.

3. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden.

4. Pengertian Peraturan Daerah dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011. ... Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

5. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.

Penjelasan:

Maaf jika ada yang kurang tepat. semoga membantu

[answer.2.content]